Peran sistem informasi dalam pilkada ini adalah sangat penting, karena dengan adanya sistem informasi (dalam hal ini) E-Voting, pemungutan suara akan berjalan dengan lancar dan tidak mungkin akan terdapat kecurangan seperti yang sudah-sudah. Sistem informasi juga akan memberikan manfaat untuk kemajuan ilmu pengetahuan teknologi kepada daerahnya masing-masing. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pemungutan suara seperti ini lebih menjamin keamanan, efektif, efisien dan kepastian hukum.
Teknologi tersebut sudah diterapkan di Kabupaten Jembrana, dimana para penduduknya sudah menerapkan sistem E-Voting ini berdasarkan KTP ber-CHIP atau KTP SIAK (Kartu Tanda Penduduk Sistem Informasi Administrasi Penduduk) melauli pemilihan kepala dusun. Sehingga penerapan e-voting dalam pemilu Bupati Jembrana akan lebih memberi jaminan terhadap pelaksanaan Pemilukada secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, dan jurdil.
Dengan penerapan sistem E-Voting dapat menghemat sepertiga dari anggaran 11 miliar untuk alokasi penggunaan metode mencoblos sebagaimana diatur dalam pasal 88. Penghematan APBD merupakan manifestasi pelaksanaan jabatan dan tanggungjawab pemohon sebagai Bupati.
Seperti kutipan yang saya ambil dari “Suara Karya” sebagai berikut, “Pada pasal 88 UU No 32 tahun 2004 yang “digugat” berbunyi, “Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara”.Menurut MK, pasal itu tidak sejalan dengan UUD 1945. “Karena pemohon terhalang haknya untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan memajukan dirinya”
Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung secara demokratis dan beradab serta memegang teguh azas langsung, umum, bebas dan rahasia menuntut untuk memberikan informasi yang terbuka mengenai hasil Pemilu kepada masyarakat luas dan seluruh pihak yang berkepentingan. Upaya memberikan estimasi hasil perhitungan suara sementara yang dikenal dengan hitung cepat (Quick Count) juga dinilai sangat penting. Hal ini dikarenakan metoda Quick Count dapat memberikan estimasi hasil sementara perhitungan suara Pemilu yang sedang berlangsung dalam waktu yang singkat.
Untuk memenuhi hal tersebut maka dirancang sebuah sistem informasi berbasis web yang menggambarkan informasi pemilihan umum dan metoda Quick Count. Pada Studi ini dilakukan perancangan system informasi berbasis web untuk mendapatkan estimasi perhitungan suara sementara dengan pendekatan Quick Count.
Tahapan dari pengembangan sistem informasi ini terdiri dari survey sistem, analisis sistem, perancangan sistem, analisis dan pembahasan sistem.Sistem operasi yang digunakan adalah Windows XP Home Edition, database yang digunakan adalah MySQL, Apache digunakan sebagai web server.
Metoda Quick Count merupakan suatu metodologi yang menggunakan pendekatan statistika. Proses Quick Count yang dibuat hanya mengambil data hasil pemilu dari desa/kelurahan yang dijadikan sampel. Hal ini akan menjadikan proses Quick Count berjalan dengan cepat dan tepat dengan persentase kesalahan yang diinginkan.
Perangkat lunak yang dibuat dapat menggambarkan persentase suara pemilih di daerah Sumatra Barat dan estimasi terhadap hasil pemilu yang sedang berlangsung dengan hasil yang cepat dengan persentase kesalahan yang kecil. Validasi terhadap estimasi hasil perhitungan dilakukan dengan membandingkan antara hasil perolehan suara Pemilu oleh badan penyelenggara Pemilu dan metoda Quick Count. Estimasi dengan menggunakan metoda Quick Count memberikan persentase kesalahan sebesar 1%, 5%, dan 10%.
sumber:http://repository.unand.ac.id/2221/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar